Kerumunan warga saat acara penutupan gerai McDonald's Sarinah jadi sorotan. Kerumuman itu yang terjadi di tengah pandemIk virus Corona membuat publik geram.
Pemprov DKI Jakarta telah menyanksi McDonald's Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka harus membayar denda Rp 10 juta.
McDonalds Sarinah dinilai melanggar aturan PSBB karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan. Pemprov DKI menyebut akan memberikan surat peringatan tertulis.