Rachel Vennya didakwa melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (COVID-19). Rachel Vennya didakwa bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Jaksa mengungkapkan cara selebgram Rachel Vennya dkk kabur dari kewajiban karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Seperti apa?
Jaksa menuntut selebgram Rachel Vennya dkk dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Apa saja pertimbangan majelis hakim?
Rachel Vennya naik DAMRI dari Bandara Soetta ke Wisma Atlet untuk karantina. Sesampainya, Rachel Vennya didampingi anggota TNI untuk keluar dari Wisma Atlet.