detikNews
Sesuai Aturan Misbakhun Belum Layak Dapat Asimilasi
Misbakhun terpidana 2 tahun penjara kasus pemalsuan kepergok pelesir di Mal Ratu Plaza, Senayan, Jaksel. Hitung-hitungan ICW, jangankan bebas, asimilasi saja Misbakhun belum pantas.
Rabu, 13 Jul 2011 18:29 WIB







































