"Kami sarankan alat-alat proteksi ini menjadi alat peraga yang diwajibkan. Masker misalnya, dengan gambar paslon, nomor urut, namanya, boleh," kata Mendagri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sertifikat vaksinasi ini akan bisa digunakan untuk integrasi ke standar protokol kesehatan yang baru.