Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas untuk sepeda road bike khususnya di akhir pekan. Pesepeda bisa melintas di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca.
Gubernur Anies Baswedan akan memperpanjang lintasan jalur sepeda di Jakarta hingga 170 km. PDIP DKI menyinggung program lain yang lebih prioritas tapi mangkrak.
Dalam UU LLAJ disebutkan kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika sudah disediakan jalur khusus. Apa kata polisi?
Road bike menjadi jenis sepeda yang sedang naik daun belakangan ini. Kerap kali ditemukan pengguna road bike melintas keluar dari jalur khusus sepeda. Kenapa?