Dengan apa yang saya alami ini saya merasa sangat dirugikan oleh Sony Ericsson karena menjual barang yang cacat produksi. Bukan saja di keypad-nya tetapi pada mesinnya. Mohon tanggapan dan terima kasih.
Saya tidak puas jawaban BCA, karena saya sama sekali tidak menerima uang tersebut. Lalu saya meminta pemeriksaan CCTV tetapi "tidak bisa terlaksana" karena kamera mengalami "kerusakan".
Motorola sangat mengecewakan. HP yang baru digunakan 4 bulan setengah langsung mengalami kerusakan. Servis di Service Center Motorola ternyata lama dan hanya mengumbar janji.
SERVICE CENTER SONY ERICSSON yang direferensikan sebelumnya ternyata tidak bisa/tidak dapat menyelesaikan masalah. Sampai hari ini saya belum tahu ke mana saya harus mendapatkan bantuan.
Saya kecewa dengan pelayanan Nokia. Sampai sekarang kepastiannya belum bisa dipastikan. Kapan saya dapat kepastian penyelesaian service HP saya dari Nokia? Saya tunggu jawabannya!
Depdag meminta calon pembeli HP untuk teliti dan berhati-hati sebelum membeli. Karena banyak HP di pasaran ternyata HP rekondisi dan melanggar aturan pemerintah.
Depdag menemukan 7 tipe merek HP ilegal. Yakni merek yang belum disertai label sertifikasi, petunjuk tidak berbahasa Indonesia dan tidak mencantumkan NPB.