detikNews
Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Ayah Biadab di Sumbar Dibui 12 Tahun
Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial M (41) dihukum 12 tahun penjara. M terbukti mencabuli putri kandungnya sendiri berkali-kali.
Minggu, 13 Sep 2020 18:13 WIB