detikNews
Salat Tarawih dan Bukber di Luar Rumah Tak Berlaku di Zona Oranye-Merah
Bukber serta salat berjemaah 5 waktu, tarawih, dan witir diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan, tapi aturan ini tak berlaku di zona oranye-merah.
Jumat, 09 Apr 2021 11:43 WIB