detikNews
Sudah Dicabut Pentil Tetap Bandel, Pemilik Kendaraan Didenda Rp 250 Ribu
Selama satu bulan ini, tim gembos ban akan terus menyosialisasikan cabut pentil bagi kendaraan yang berada di area parkir liar. Namun jika terus membandel, pemilik kendaraan akan dikenai denda maksimal Rp 250 Ribu
Kamis, 03 Okt 2013 17:48 WIB







































