Perekaman data e-KTP di Yogyakarta sampai saat ini masih terus berlangsung. Para petugas yang di lapangan menjumpai banyak kejadian. Kisahnya jadi lucu dan menegangkan karena yang direkam ternyata orang gila.
e-KTP masih menyisakan masalah. Sudah proyeknya molor, pengumuman pemanfaatan datang terlambat. Fotokopi dan menstapler dapat merusak e-KTP, padahal warga sudah telanjur memanfaatkannya.
Ramainya kabar yang simpang siur mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang tidak boleh difotokopi membuat industri perbankan mengambil langkah cepat.
Simpang siur soal larangan fotocopy akhirnya diluruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.
Isu utamanya e-KTP tidak boleh di-foto copy karena akan merusak chip yang ada di dalamnya. Isu kedua adalah di e-KTP yang beredar belum ada chip nya karena tidak terlihat seperti yang ada di kartu kredit. Isu ketiga adalah pengadaan card reader yang rentan korupsi di Kemendagri. Apa yang sebenarnya terjadi?
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperhatikan persoalan fotocopy e-KTP yang mencuat di masyarakat. Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.