Kalender 2022 Indonesia sudah ditetapkan pemerintah. Daftar tanggal merah pada kalender 2022 dapat dijadikan acuan masyarakat untuk merencanakan kegiatan.
Kementerian PANRB menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)