detikNews
Tahan Agunan Sertifikat Debitur US$ 2 Juta, Citibank Dihukum MA
Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, MA menghukum bank asal New York, Citibank, untuk mengembalikan agunan sertifikat HGB, Deli Aryaputra Singgih terkait kredit US$ 2 Juta.
Kamis, 06 Sep 2012 15:08 WIB







































