Kasus korupsi limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022 dibongkar Kejagung. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Kuasa hukum Tom menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula di Kemendag 2015-2016.