Seorang asisten rumah tangga tewas di Manokwari setelah dianiaya oleh tiga majikannya. Polisi menangkap pelaku yang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Roslina dihukum 10 tahun penjara karena menganiaya ART, Intan, dengan kekerasan sadis. Hakim menilai perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu.