Terdakwa anak, AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menghormati putusan tersebut.
AG divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) belum lengkap.
Anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sejumlah hal pun terungkap dalam sidang putusan itu.
Hakim menolak eksepsi AG, pacar Mario Dandy, terkait dakwaan penganiayaan terhadap David. Ayah David jadi salah satu saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.