detikNews
Truk Buang Tinja di Matraman Langgar Perda Tibum, Didenda Rp 500 Ribu
Truk tinja tepergok membuang limbah tinja di wilayah Matraman, Jaktim. Dinas LH DKI memberikan sanksi berupa denda kepada pengelola truk tersebut.
Kamis, 19 Mei 2022 14:07 WIB