detikFinance
Santunan Bagi Korban Kecelakaan Naik Hingga 150 persen
Santunan bagi korban kecelakaan angkutan darat, sungai, danau, ferry, penyeberangan dan laut mengalami kenaikan hingga 150 persen.
Senin, 10 Mar 2008 10:47 WIB







































