detikNews
Alasan Hakim Vonis Pejabat MA 9 Tahun Penjara di Skandal Dagang Perkara
Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna divonis 9 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 13 tahun penjara.
Kamis, 25 Agu 2016 16:03 WIB







































