detikNews
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Jaksa Cirus ke Polri
Kejaksaan Agung menilai berkas perkara Cirus Sinaga belum lengkap (P18) karena ada persyaratan formal dan material yang belum dipenuhi penyidik Polri. Yakni adanya sangkaan yang tidak disertai dengan fakta dan alat bukti yang jelas.
Selasa, 29 Mar 2011 14:10 WIB







































