Satresnarkoba Polres Lahat menangkap bandar sabu berinisial AN (43). Polisi menyita 38 paket sabu siap edar hingga sepucuk senjata api rakitan (senpira).
Nasib apes dialami M Laek (30) warga Lamongan. Untuk menutupi aksinya sebagai pengedar sabu, Laek nekat menyimpan puluhan klip sabu di atas plafon rumahnya.
Polda Jambi memusnahkan 27 kg sabu dan 29 kg ganja kering serta 1.690 butir pil ekstasi. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Rutan Trenggalek membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkotika dan belasan napi positif mengkonsumsi sabu. Pengungkapan dilakukan saat razia dadakan.
Dua napi di Lapas Cilegon terlibat kasus peredaran sabu. Keduanya memerintahkan jaringan mengambil sekaligus mengedarkan sabu yang didapat dari Jakarta.