Bantuan kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan berlaku untuk seluruh pekerja dan tidak terbatas pada yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan dalam waktu dekat kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk bantuan di tengah pandemi Corona
Kabar baik bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan kepada para pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.