Satu unit minibus bermuatan rokok ilegal senilai Rp 342,72 juta diamankan Bea Cukai Kudus. Sopir dan kernet minibus itu juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara ke Kejari Kota Tangerang.
Rokok ilegal senilai Rp 612 juta yang dimuat di sebuah truk tronton disita Bea Cukai Kudus. Modusnya menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok.
Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau diserang oleh orang tak dikenal (OTK) saat melakukan pengejaran target operasi yang diduga membawa rokok ilegal.