BPOM Serang memusnahkan 3.129 item obat dan makanan ilegal senilai total Rp 11,86 milir. Seluruh produk ini hasil penyidikan pertengahan 2016 sampai Juni 2017.
Dede Yusuf mendorong Polri bersama BNN untuk menangkap pengedar obat PCC. Sekolah dan orang tua juga diminta untuk perketat pengawasan terhadap anak-anak.
BPOM menyatakan PCC yang disalahgunakan oleh puluhan orang di Kendari mengandung carisoprodol. Zat itu juga kerap disalahgunakan PSK sebagai obat kuat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrum Tombili menegaskan PCC yang memakan korban 76 orang memang sempat beredar secara legal.