detikNews
Pelaku Kasus Orang Hilang Tak Bisa Diseret ke Pengadilan
Seluruh pelaku tindak penghilangan paksa orang sipil 1997-1998 telah dikenai tindakan hukum dan menjalani sanksi yang dijatuhkan. Sesuai UU dan peraturan berlaku, mereka tidak dapat lagi diajukan ke pengadilan termasuk pengadilan ad-hoc HAM.
Selasa, 21 Okt 2008 02:25 WIB







































