Sampah plastik bekas bungkus makanan dan minuman ringan yang tak ada nilai ekonomisnya bisa disulap menjadi produk bernilai jual di tangan orang kreatif.
PN Pelalawan, Riau, memvonis tiga terdakwa kasus perburuan harimau. Satu orang divonis 4 tahun penjara, sementara dua orang lainnya divonis 2 tahun penjara.