Dalam draft RUU KUHP terbaru, penghina Presiden di medsos bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun. Draf ini merupakan hal baru. Siapa yang memasukkan?
Pemerintah berencana menghilangkan sanksi pidana kurungan bagi para pengemplang pajak, dan lebih mengutamakan sanksi pembayaran administrasi atau denda.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya setuju dengan usulan Presiden Jokowi terkait pembahasan draf revisi UU Jalan yang akan dilakukan dalam 2 tingkat.