detikNews
Gugatan Yusril Kandas, MK Kukuhkan Ambang Batas Pencapresan 20% Kursi DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dengan demikian, ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Kamis, 20 Mar 2014 16:51 WIB







































