detikFinance
Bursa Efek Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU
Berdasarkan RUU Kepailitan, pihak yang bisa mengajukan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bertambah yakni bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Selasa, 18 Mei 2004 14:17 WIB







































