detikNews
Pemprov DKI Ingatkan Pelanggar Aturan Plastik Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan aturan larangan kantong plastik sekali pakai berlaku mulai hari ini. Ada denda sampai dengan Rp 25 juta bagi pelanggar.
Rabu, 01 Jul 2020 18:02 WIB







































