detikNews
Sakit Hati, Pria di Kendari Rencanakan Bunuh Saudara Angkat
"Karena direncanakan, dikenakan Pasal 340 ancaman hukuman seumur hidup," kata Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto.
Rabu, 27 Mei 2020 19:10 WIB