Penyeberangan Jawa-Bali di masa PPKM Darurat dibatasi. Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada jam-jam tertentu.
Kemenhub memberlakukan pembatasan pelayanan penyeberangan Jawa-Bali di masa PPKM Darurat. Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang pada jam-jam tertentu.
Waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lewat Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
Korban KMP Yunicee yang tenggelam mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Penyerahan santunan dilakukan cepat setelah data korban ditemukan dan diverifikasi.
"Kabupaten/kota berwarna hitam masih banyak di Jatim dan Bali. Penurunan mobilitasnya belum siginifikan. Ini perlu dapat perhatian lebih ketat," kata Luhut.