detikNews
Terdakwa Pengeroyok Pelajar SMA 109 Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa SMA 109, Andi Audi Pratam, telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan. Dua terdakwa berinisial R dan F didakwa pasal berlapis UU Perlindungan Anak oleh majelis hakim.
Kamis, 04 Des 2014 15:36 WIB







































