Yusuf Kalla memastikan akan mundur dari kabinet. Namun hingga kini setneg belum menerima surat pengunduran diri Kalla maupun pemberitahuan tak tertulis.
Presiden Megawati menegaskan, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat yang sudah berstatus WNI.
Pemerintah menerbitkan Perpu 2/2004 tentang perubahan atas UU nomor 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Keppres 26/2004 tentang hari libur Pemilu.