Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menilai Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas telah memberangus hak demokrasi dan merugikan ormas. Ini 7 tuntuan mereka.
Massa menilai penerbitan Perppu tersebut merugikan ormas lainnya. Padahal era pemerintah Soekarno tak pernah mempidanakan seorang aktivis untuk dipenjara.