detikNews
Sidang PK, Dada Rosada Ajukan Lima Novum
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara suap hakim. Dada mengajukan lima novum dalam memori PK-nya.<div id="__if72ru4sdfsdfrkjahiuyi_once" style="display: none;"> </div><div id="__zsc_once"> </div>
Selasa, 26 Mei 2015 17:31 WIB







































