Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengusaha Harvey Moeis. Harvey pun tetap divonis 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko mengatakan pihaknya menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.