Desakan agar Marcella mendapat penangguhan penahanan kembali datang. Kali ini dari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). PARFI meyakini bintang film 'Denias, Senandung di Atas Awan' itu tak akan kabur.
Pihak Agung Setyawan menuduh Marcella Zalianty menyuap hakim supaya bisa mendapatkan penangguhan penahanan. Mendengar tuduhan seperti itu, pengacara Marcella langsung geram.
Marcella Zalianty makin yakin kalau tuduhan dirinya melakukan tindak penganiyaan dan penculikan tidak akan terbukti. Itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan fakta yang menyesatkan di persidangan.
Ananda Mikola kembali harus menelan pil pahit. Pembelaan yang telah ia dan kuasa hukumnya siapkan terhadap dakwaan penculikan seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Surat penangguhan penahanan Kadishub Surabaya, Bunari Mushofa, dari Walikota Surabaya Bambang DH tak digubris Polda Jatim. Isi penangguhan, karena Bunari masih dibutuhkan Pemkot.
Berulang kali Marcella Zalianty mengajukan penangguhan penahanan. Sejumlah nama juga sudah disodorkan sebagai jaminan. Penangguhan tak kunjung datang, Marcella berjanji jika keluar penjara nanti ia tak akan merugikan orang lain.
Dakwaan Jaksa Penuntut umum terhadap Marcella Zalianti telah selesai dibacakan. Dalam dakwaannya Marcella terkena pasal 328 tentang penculikan, dan terancam penjara maksimal 12 tahun.