detikNews
Di Hari Natal, 98 Narapidana Dapat Remisi Bebas
Bertepatan dengan Hari Raya Natal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 98 narapidana. Para napi itu mendapat remisi khusus II yaitu setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
Kamis, 25 Des 2014 13:03 WIB







































