detikFinance
Pekerja yang Resign Juga Bisa Cairkan JHT
Selain pekerja yang terkena PHK, pekerja yang resign atau mengundurkan diri juga akan bisa mencairkan dana JHT. PP Nomor 46 Tahun 2015 akan direvisi.
Jumat, 03 Jul 2015 19:12 WIB







































