Pegawai Komdigi ditangkap pihak kepolisian terkait kasus situs judi online (judol). Bukannya memblokir, pegawai tersebut malah 'membina' situs judi online.
Polda Metro Jaya menggeledah markas pegawai Komdigi yang merupakan tersangka kasus berkaitan dengan Judi Online di salah satu ruko di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polres Serang menangkap 2 pemuda FH (24) dan RI (21) yang melakukan transaksi jual beli tembakau Gorilla secara online. Polisi juga menyita barang bukti.