Kemendagri meminta Pemprov DKI mempercepat pencatatan data kependudukan. Kemendagri menargetkan hingga akhir Agustus semua catatan kependudukan telah selesai.
KPU Kota Blitar memberi batas waktu memperbaiki kelengkapan dokumen bacaleg hingga 31 Juli 2018. Jika belum diperbaiki, KPU mencoret nama bacaleg dari daftar.