detikNews
Jaksa Ungkap Ada Oknum Anggota TNI Jual Amunisi ke Separatis Papua
Jefri dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Sementara Bily dan Befly dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Mereka mendapatkan dari oknum anggota TNI.
Rabu, 08 Jan 2020 08:59 WIB