detikFinance
Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
Pemerintah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut juga diatur soal sanksi.
Rabu, 21 Nov 2018 12:05 WIB







































