"Dua orang pelaku berinisial MAP (30) dan EWT (49) ditangkap pada Jumat (26/6) karena diduga memalsukan dokumen surat hasil rapid test," kata Iptu Sormin.
Karyawati bank yang menggelapkan dana nasabah hingga miliaran rupiah akhirnya buka suara. Kepada wartawan, dia mengaku dibantu belasan broker saat beraksi.
Dua puluh calon penumpang kapal membawa surat keterangan (suket) rapid test palsu bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan polisi karena menjadi korban penipuan.