detikNews
PN Denpasar Vonis Pembunuh Turis Jepang 20 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan turis asal Jepang Hiromi Shimada (41) divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti mencabuli sebelum membunuh korban.
Rabu, 25 Agu 2010 14:23 WIB







































