Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan dan lulus uji emisi. Kewajiban uji emisi kendaraan ini berlaku pada Januari 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor. Wajib uji emisi ini berlaku untuk mobil dan motor pribadi.
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan segera menerapkan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang.