Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kemarin menyatakan keputusan Komite Etik KPK berlebihan. Ia mengaku bingung dikait-kaitkan dengan sekretarisnya, Wiwin Suwandi, yang ditetapkan sebagai pembocor surat perintah penyidikan atas Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Komite Etik KPK merampungkan tugasnya. Keputusan ringan hingga berat diambil terkait kasus bocornya konsep Sprindik Anas Urbaningrum. Keputusan itu dibacakan anggota Komite Etik KPK secara bergantian.
Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK sudah merekomendasikan pemecatan Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad karena membocorkan sprindik Anas Urbaningrum.