MA menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
Cuti bersama tahun 2022 belum ditetapkan karena masih memantau perkembangan COVID-19. Pemerintah diminta untuk menetapkan cuti bersama pada h-2 minggu.
Habib Rizieq bersama lima terdakwa lain telah meninggalkan PN Jaktim. Terdakwa kembali ke rutan Bareskrim Polri menggunakan mobil Kejari Jakarta Timur.