Pemerintah mengumumkan SKB 3 menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023. SKB ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Di dalamnya juga ada hari kejepit atau berlangsung di antara hari libur.