detikNews
Hapus Uang Pengganti, MA Perberat Hukuman Bagi Erizal
MA memberikan hukuman badan yang lebih berat bagi mantan Kepala Bagian TU sekaligus bendaharawan Kedubes RI di Singapura, Erizal. Tapi MA menghapuskan biaya pengganti senilai Rp 1,8 miliar.
Jumat, 23 Okt 2009 15:09 WIB







































